Sejarah Singkat

Program Studi Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan berdiri tahun 2012 berdasarkan SK Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 324/E/O/2012 tanggal 24 September 2012 tentang Penyelenggaraan Program Studi Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan (S-1) pada Universitas Syiah Kuala, selanjutnya Rektor Universitas Syiah Kuala mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1051 Tahun 2012 tertanggal 22 Oktober 2012 tentang Pembentukan Program Studi Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan jenjang strata-1 (S-1) di Universitas Syiah Kuala.

Visi Prodi Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan adalah

  • “Menjadi program studi yang inovatif, mandiri, terkemuka pada taraf nasional serta berwawasan global dalam pengembangan socio-techno-entrepreneur di bidang pemanfaatan sumberdaya perikanan yang berbasis ekonomi biru”

Misi Prodi Pemanfaatan Sumberdaya Perikanan adalah :

  1. Menyelenggarakan pendidikan untuk menghasilkan lulusan yang berkompetensi di bidang pemanfaatan sumberdaya perikanan yang menjunjung tinggi nilai religi, etika dan moral;
  2. Mengembangkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat di bidang pemanfaatan sumberdaya perikanan berbasis ekonomi biru;
  3. Memperluas dan memperkuat kerjasama program studi dalam skala nasional dan internasional untuk pengembangan kurikulum dan pembelajaran di bidang pemanfaatan sumberdaya perikanan;
  4. Menerapkan manajemen mutu terpadu di bidang akademik dan non akademik melalui penerapan prinsip transparansi, partisipatif, produktif, efektif, dan efisien dengan tata kelola yang akuntabel.

Tujuan Pendidikan

  1. Menghasilkan lulusan di bidang pemanfaatan sumberdaya perikanan yang memiliki kompetensi dan karakter socio-technopreneur yang berdaya saing tinggi dan mampu mengaplikasikan nilai religi, etika dan moral;
  2. Menghasilkan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat bidang pemanfaatan sumberdaya perikanan berbasis ekonomi biru;
  3. Menjadi mitra yang unggul dalam skala nasional dan internasional untuk mengembangkan kurikulum dan pembelajaran bidang pemanfaatan sumberdaya perikanan; dan
  4. Terlaksananya manajemen mutu terpadu di bidang akademik dan non-akademik melalui tata kelola yang akuntabel.